NFT sebagai tanda Hak Cipta bagi para Seniman

 Seiring pesatnya perkembangan teknologi modern, karya seni digital merupakan lahan yang sangat potensial untuk dijadikan komoditi bisnis. Dilengkapi dengan hadirnya teknologi blockchain, lahirlah tren jual beli karya seni digital menggunakan Non-Fungible Token (NFT). 

Crypto art atau seni kripto adalah gerakan artistik baru dimana seniman menghasilkan karya seni digital, baik gambar diam ataupun animasi, lalu mendistribusikannya menggunakan NFT. Pada dasarnya NFT bersifat unik, collectible, dan langka sehingga NFT berbeda dengan karya seni lainnya. Jika kita bisa kembali ke 20 tahun yang lalu, tidak akan terbayangkan bahwa pasar seni konvensional akan perlahan tergantikan oleh pasar seni modern yang bertransformasi digital dengan canggih. 


souce : Kazuki NFT

NFT berhasil menarik perhatian dunia luas karena kemampuannya untuk mengubah karya seni digital dan barang koleksi lainnya menjadi aset unik yang dapat diverifikasi dan mudah diperdagangkan dengan memanfaatkan blockchain. Jual beli produk seni digital ini dilakukan dengan mata uang kripto (cryptocurrency), di antaranya yang paling sering digunakan adalah Ethereum (ETH). Semua langkah panjang dalam penjualan karya seni yang bisa memakan waktu beberapa bulan atau tahun di pasar seni konvensional, dapat terjadi dalam hitungan detik dengan cara yang bersertifikat dan aman berkat teknologi blockchain.


Sebenarnya penggunaan teknologi NFT memiliki tujuan yang baik, yaitu agar tak ada pelanggaran hak cipta sebuah karya seni digital yang berkeliaran dalam Ethereum. Penggunaan NFT dan sistem blockchain dapat menjadi sebuah komunitas dan membentuk suatu kultur yang lebih adil berkat adanya transparansi dan desentralisasi. Selain itu, blockchain dan NFT juga membuka peluang bagi seniman-seniman independen baru yang kesulitan memasuki pasar seni konvensional. Teknologi blockchain juga memungkinkan token dipegang dan diperdagangkan dengan aman tanpa keterlibatan pihak ketiga, sehingga seniman tersebut dapat langsung menjual karya mereka ke kolektor tanpa perantara. 

Namun, sifat NFT yang tidak dapat dipertukarkan telah menciptakan model distribusi baru untuk monetisasi kekayaan intelektual. Dalam konteks hak cipta, NFT masih menuai polemik di komunitas seni maupun masyarakat luas. Nyatanya, teknologi blockchain dan NFT justru memberikan celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi karya seni. Ketika seseorang memiliki sistem di mana siapa pun dapat membuat dan menjual token tanpa perlunya konfirmasi atas validitas hak cipta karya tersebut, hal tersebut akan disalahgunakan apabila tidak ada landasan hukum yang mampu mengakomodasi seluruh aspek teknologi ini.


Comments

Popular posts from this blog

ANALISIS SEMIOTIKA KOMUNIKASI VISUAL PADA POSTER IKLAN “TEH PUCUK HARUM”

Review Jurnal menggunakan Teori Ilmiah